Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengaku heran dengan munculnya perdebatan terkait rencana pemerintah menginvestasikan dana haji ke proyek pembangunan infrastruktur.

Pasalnya, rencana pengelolaan dana haji sudah ditetapkan sejak penerbitan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jadi diskusi yang sekarang beredar ini telat. Seharusnya tahun lalu diperdebatkan. Dan ini semua sudah didiskusikan di DPR. Jadi saya rasa ini hanya respons politisi saja. Sekarang ini soal dana haji itu ‘digoreng’. Apa saja yang dilakukan pemerintah kan selalu ‘digoreng’,” ujar Jimly saat memberikan keterangan pers di kantor ICMI, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Jimly menuturkan, masyarakat harus menyadari bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan BPKH bertujuan untuk memastikan keberangkatan calon jemaah haji.

(Baca: Ketua MUI: Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Infrastruktur)

Menurut Jimly, selama ini dana yang disetorkan calon jemaah haji tidak dikelola dengan baik, sebelum adanya UU Pengelolaan Keuangan Haji.

“Kenapa diatur, karena dana haji selama ini nongkrong tidak termanfaatkan dengan baik. Di UU itu sudah diperdebatkan sudah diberi rambu-rambu. Sudah ada semuanya. Justru UU itu sekarang mau diimplementasikan,” ucap Jimly.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berpendapat bahwa proyek infrastruktur pemerintah merupakan sektor yang paling aman untuk menginvestasikan dana haji.

“Kalau mau diinvestasikan ya harus yang aman. Yang paling aman ya proyek infrastruktur pemerintah. Pasti untung enggak mungkin rugi. Tapi kalau investasi di sektor swasta ya jangan. Belum tentu untung. Jadi proyek infrastruktur pemrrintah seperti jalan tol itu sudah pasti untung. Itu paling aman,” tutur dia.

(Baca: Jokowi: Investasi Dana Haji Harus Menguntungkan)

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan bahwa investasi dana haji dilakukan di bawah mekanisme pengawasan yang ketat untuk menghindari adanya praktik penyalahgunaan atau korupsi dalam mengelola keuangan haji.

“Ada tahapan dalam melakukan investasi, ada kontrol. Bentuk investasi akan diawasi juga oleh DPR sebagai representasi dari rakyat, maka korupsi itu bisa dihindari,” ujar Lukman di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola investasi dana haji dalam bentuk produk perbankan, surag berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

Lukman menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya itu, BPKH berpedoman pada rencana strategis (renstra) untuk jangka waktu lima tahun.

Renstra tersebut dibahas bersama DPR, memuat penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola, termasuk kebijakan mengenai berapa besar dana haji yang diinvestasikan.