Pengelolaan barang rampasan dan sitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan Panitia Khusus Hak Angket.

Anggota pansus hak angket KPK, Bambang Soesatyo menilai, sebagian persoalan dari barang sitaan telah diselesaikan KPK melalui lelang mobil sitaan beberapa waktu lalu. Sebab, kata dia, sebelumnya pansus menemukan adanya kesemerawutan tata kelola barang sitaan oleh KPK.

“Kini, sebagian dari barang sitaan itu sudah diselesaikan melalui mekanisme lelang setelah Pansus Hak Angket mempermasalahkannya,” ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Minggu (24/9/2017).

Ia pun mengingatkan agar KPK terus membenahi pengelolaan barang sitaan.

Setelah lelang sejumlah mobil, pansus mempertanyakan kapan KPK akan membenahi pengelolaan barang sita berupa uang, bangunan dan barang tak bergerak lainnya.

Selain itu, Bambang juga meminta KPK mengumumkan nilai dari semua barang sitaan tersebut.

“Berapa total uang sitaan? Di mana uang sitaan itu disimpan? Apakah uang sitaan itu juga dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara?” kata politisi Partai Golkar itu.

Baca juga: Pemenang Lelang Mobil Sitaan KPK: VW Beetle Ini Jarang Ada di Pasaran

Bambang menegaskan, KPK harus bersungguh-sungguh mengelola barang sitaan, termasuk uang sitaan karena hal ini berimplikasi pada citra KPK.

Oleh karena itu, ketua Komisi III DPR itu meminta KPK secara serius menyikapi temuan pansus. Ia kemudian menyinggung adanya barang sitaan, misalnya rumah milik terpidana korupsi yang masih berstatus sita namun ternyata sudah beralih kepemilikan.

“Kecerobohan mengelola barang bukti akan menghancurkan kredibilitas KPK,” ujarnya.