Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama RI, Ali Rahmat mengatakan bahwa kurang lebih ada Rp 96,79 triliun dana haji yang bisa yang bisa dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dana tabungan haji triliun rupiah itu akan digunakan untuk peningkatan layanan penyelanggaraan ibadah haji dan juga untuk investasi lainnya.

“Ada Rp 96,79 triliun dana haji. Lalu dana Rp 96,79 triliun itu ada di mana? Sebanyak Rp 35 triliun ada di sukuk dana haji Indonesia,” kata Ali di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dari dana yang sudah diinvestasikan Pemerintah untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), deposito berjangka syariah dan Surat Utang Negara (SUN) itu, kata Ali, setidaknya Pemerintah mendapat manfaat per tiga bulan sebesar Rp 1,4 triliun. Oleh karena itu, dalam setahun nilai manfaat yang didapat Rp 5,3 triliun.

“Tiap tiga bulan Rp 1,4 triliun bisa dihasilkan. Untuk apa uang itu yang berkumpul? Untuk biayai jemaah Haji. Biaya haji kan sumbernya dua, APBN dan BPIH, dan sebagian dari APBD untuk petugas THPD,” kata dia.

(Baca: Aturan Pengelolaan Dana Haji Digugat ke MK)

Menurut Ali, triliunan dana haji itu dikumpulkan dari jutaan calon jemaah haji yang belum berangkat ke tanah suci.

“Masyarakat yang terdaftarnya sampai saat ini ada 3,1 juta orang haji reguler, rata-rata keberangkatan 17 tahun. Sedang haji khusus pendaftarnya 105 ribu dengan masa tunggu rata-rata 6 tahun,” katanya.

“Jadi uang itu masih di Kemenag, belum diserahkan, ini ribut-ribut tapi uangnya belum diapa-apakan. Memang sudah ada yang digunakan dan juga diproyeksikan untuk infrastruktur,” tutup Ali.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar dana haji bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Menurut Jokowi, pemanfaatan dana haji untuk infrastruktur ini minim resiko. Namun, dalam pelaksanaannya, Jokowi berharap agar dana haji itu sangat hati-hati dikelola agar tidak menimbulkan kerugian ke depannya.

Catatan redaksi:

Narasumber mengoreksi pernyataan sebelumnya pada paragraf empat soal nilai manfaat Sukuk yang sebelumnya disebut per bulan menjadi per tiga bulan.

Selain itu, narasumber juga mengoreksi pernyataan pada paragraf kelima terkait sumber dana haji. Sebelumnya disebutkan dana haji bersumber pada APBN dan APBD. Yang tepat yakni APBD, BPIH dan sebagian APBD.